Hukrim

Biadab! Anak Berkebutuhan Khusus Dicabuli Hingga Hamil 6 Bulan

Muara Teweh – Kepolisian Resor Barito Utara berhasil meringkus pelaku pencabulan anak berkebutuhan khusus atau bisu. Pelaku YD (19) ditangkap di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiharjo, didampingi Kanit PPA Aipda Tatang Ruhiyat mengatakan, pelaku merekam aksinya menggunakan hp korban dengan alasan untuk koleksi pribadi atau kenang-kenangan.

“Korban anak perempuan berusia 17 tahun. Bahkan, di hp korban ditemukan video yang dilakukan pelaku saat berhubungan badan,” kata Tatang kepada sudutkalteng.com di ruang Unit PPA Satreskrim, Senin (27/11/2023) siang.

Kanit PPA menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi pada bulan September 2023. Pelaku merupakan tetangganya sendiri dan sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.

“Pelaku melakukan aksinya berkali-kali di tempat yang berbeda, salah satunya di tengah hutan,” bebernya.

Pelaku akhirnya ditangkap setelah ibu korban curiga melihat perubahan pada diri korban, seperti sering sakit dan mual, serta tidak haid selama dua bulan. Setelah diinterogasi, korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku.

“Berdasarkan hasil visum pihak rumah sakit, korban diketahui tengah hamil sekitar 6 bulan,” ungkap Tatang.

Pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini telah ditahan di Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas menetapkan YD sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

“Tersangka dalam dalam kasus ini modusnya merayu dan memaksa korban melakukan hubungan badan dengan dalih cinta dan iming-iming imbalan,” pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Tatang.(mn)

Back to top button