Gakkumdu Hentikan Kasus Dugaan Bagi-Bagi Uang Kampanye di Desa Baok, Ini Alasan Bawaslu
Muara Teweh – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Barito Utara memutuskan untuk tidak menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Gogo Helo, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Agi-Saja, di Desa Baok, Kecamatan Gunung Purei, pada Oktober lalu.
Keputusan ini diambil karena dianggap tidak cukup bukti untuk membuktikan adanya pelanggaran tindak pidana pemilihan. Pengumuman itu disampaikan melalui siaran pers Bawaslu Barito Utara, yang terima wartawan, Jumat (1/11/2024).
Bawaslu menyatakan mereka telah melakukan penyelidikan yang mendalam, termasuk memeriksa 10 orang saksi, salah satunya adalah Juliansyah alias Pilot, yang tampak dalam video yang beredar saat membagikan uang.
Setelah diperiksa, Juliansyah menjelaskan uang yang dibagikan itu bukan sebagai iming-iming untuk memilih paslon tertentu, melainkan sebagai uang lelah untuk warga Desa Baok yang telah bergotong-royong membantu persiapan kampanye, seperti memasang tenda, mencuci piring, dan memasak.
Bawaslu juga mencatat tidak ada instruksi atau ajakan untuk memilih paslon nomor urut 2 dalam pembagian uang tersebut. Juliansyah menyampaikan uang yang dibagikan itu tidak terkait dengan kampanye atau pengaruh terhadap pilihan pemilih.
Sebelum itu, tim hukum pasangan Gogo-Helo yang dipimpin oleh Malik Muliawan melaporkan dugaan pelanggaran kampanye hitam dan pembagian uang yang terjadi pada kampanye terbuka di Desa Baok pada 19 Oktober 2024.
Laporan itu mencakup orasi yang dianggap mengandung unsur kampanye hitam, serta pembagian uang tunai yang dilakukan di akhir acara. Malik menyebutkan pembagian uang tersebut melanggar ketentuan dalam UU Pilkada dan PKPU tentang kampanye.
“Berdasarkan fakta di lapangan, hasil klarifikasi maupun keterangan ahli, pasal yang akan disangkakan oleh Gakkumdu Barito Utara tidak memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut, sehingga tidak dapat direkomendasikan ke tahap penyidikan. Gakkumdu memutuskan laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan,” bunyi siaran pers Bawaslu.***