DPRD Kapuas

Larangan Jual LPG 3 Kg di Pengecer Bisa Bebani Masyarakat Kecil

SUDUT KALTENG, Kuala Kapuas – Ketua Komisi IV DPRD Kapuas, Arhensa Mullah Muhammad, mendesak pemerintah melakukan kajian ulang terhadap kebijakan larangan penjualan LPG 3 kilogram di pengecer. Kebijakan ini dinilai menambah beban masyarakat yang bergantung pada LPG subsidi.

Arhensa mengatakan, larangan ini dapat menyulitkan akses masyarakat kecil terhadap LPG 3 kg yang selama ini menjadi kebutuhan utama mereka. Ia mengusulkan adanya mekanisme distribusi yang lebih fleksibel dan tepat sasaran agar subsidi LPG bisa benar-benar dinikmati oleh yang berhak.

“Perlu ada kajian komprehensif agar kebijakan ini tidak malah menambah beban ekonomi masyarakat kecil. Pemerintah harus memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran dan tetap dapat diakses mudah,” ujar Arhensa, Rabu (5/2/2025).

Politisi ini juga mengingatkan agar kebijakan semacam ini mempertimbangkan kondisi riil masyarakat kecil, sehingga tidak menimbulkan masalah baru di lapangan.

“Pemerintah belum sepenuhnya mengkaji dampak kebijakan ini terhadap warga kecil. Kami berharap kajian ulang dilakukan agar kebijakan berjalan adil dan efektif,” tegasnya.(red)

Back to top button