Panwaslu Temukan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan oleh Kades di Teweh Baru
Muara Teweh – Dugaan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2024 mencuat di Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, setelah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan oleh seorang Kepala Desa.
Kordiv Humas Panwascam Teweh Baru, Kahmi Sadat, mengatakan bahwa pemanggilan ini terkait laporan penggunaan fasilitas kantor desa untuk mengangkut peserta kampanye.
“Ada laporan dan temuan penggunaan fasilitas kantor desa untuk mengangkut peserta ikut kampanye. Ini yang akan kita klarifikasi dengan memanggil keduanya,” ungkapnya, Rabu (23/10/2024).
Kepala Desa yang dimaksud adalah Jeki dari Desa Liang Buah, dan seorang sopir bernama Jorin dipanggil untuk memberikan keterangan terkait laporan penggunaan fasilitas desa untuk kepentingan kampanye.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jeki menjelaskan bahwa ia menerima surat pemanggilan, namun ia mengklaim tidak mengetahui tentang pelanggaran yang dituduhkan.
“Saat itu saya tidak berada di Desa Liang buah dan saya berada di Muara Teweh, karena ada urusan pemerintahan desa,” jelasnya.***