Barito Utara

Tim Hukum Gogo-Helo Sebut PSU Barito Utara Terancam Tak Murni, Ini Bukti Kecuranganya…

Muara Teweh – Pada Kamis, 20 Maret 2025, Tim Kuasa Hukum pasangan calon H Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan serangkaian temuan yang mencurigakan terkait dugaan praktik kecurangan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara, yang dijadwalkan pada 22 Maret 2025.

Juru bicara Tim Kuasa Hukum, Rusdi Agus Susanto, mengungkapkan pada hari Jumat, 14 Maret 2025, sekitar pukul 08.51 WIB, pihaknya menemukan bukti pembagian uang kepada pemilih yang dilakukan di beberapa lokasi.

Pertama, di kediaman seorang warga berinisial SPN di Jalan Simpang Pramuka II, uang sebesar 10 juta per orang dibagikan kepada 72 orang pemilih yang diduga kuat untuk mempengaruhi suara mereka pada TPS 01 Melayu.

“Yang kami duga dilakukan oleh Tim Pasangan Calon tertentu, untuk mempengaruhi Pemilih pada TPS 01 Melayu pada PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara tanggal 22 Maret 2025. Menurut informasi Saksi, aktivitas tersebut sudah berlangsung sejak hari kamis tanggal 13 Maret 2025,” ungkap Rusdi.

Temuan serupa terjadi di Jalan Pendreh, di mana tim sukses pasangan calon tertentu diduga membagikan uang dengan nominal yang sama kepada sejumlah pemilih pada TPS yang sama.

“Masih ditanggal 14 Maret 2025 di rumah Sdr. LLK di jalan Pendreh sebelah POM APMS, di duga Tim Sukses Paslon tertentu juga membagikan uang sebesar 10 juta,” ucapnya.

Rusdi mengatakan pada bulan Desember 2024, tim sukses pasangan calon tertentu juga dilaporkan telah mendata pemilih dan mengumpulkan KTP warga di beberapa TPS, termasuk TPS 01 Melayu dan TPS 04 Malawaken, sebagai persiapan untuk PSU.

“Selain itu, sekitar tanggal 26 Desember 2024 yang diduga di tempat kediaman Sdri. MK yang beralamat di Jalan Bangau, membagikan uang sebesar 10 juta per orang sebagai DP,” sebut Rusdi.

Rusdi juga membeberkan dugaan politik uang pada 28 Februari 2025, pembagian uang kembali terjadi di rumah NDL di Jalan Semoga Indah, dengan nominal 5 juta per orang. Saksi yang ada di lokasi bahkan menyebutkan calon yang bersangkutan turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Sedangkan pada bulan Maret 2025, sejumlah pemilih di sekitar Blok Sawit Km. 14, Depan Pasar Malawaken, juga diduga menerima uang serupa untuk mempengaruhi pilihan mereka dalam PSU.

Tim kuasa hukum Gogo-Helo menegaskan praktik semacam ini berpotensi merusak kemurnian suara pemilih pada PSU yang akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025. Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan pada 14 Maret 2025, seperti uang senilai 250 juta, spesimen kertas suara bergambar paslon, dan daftar pemilih yang menerima uang dengan tanda ceklis biru.

Selain itu, ada indikasi kuat sekitar 50 orang pemilih telah terlibat dalam praktik itu. Namun, hingga saat ini, mereka yang tercatat dalam daftar pemilih tersebut belum diperiksa oleh Bawaslu atau Gakkumdu, yang semakin menambah kekhawatiran hasil PSU pada 22 Maret 2025 akan tercemar.

“Sehingga dapat dipastikan mereka yang diduga telah menerima uang sebagaimana yang terdapat dalam bukti list daftar tersebut akan merusak kemurnian suara PSU,” ujar Rusdi.

Rusdi menjelaskan berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, PSU ditujukan untuk memastikan dan menjaga kemurnian suara pemilih. Namun, dengan adanya dugaan pelanggaran ini, Tim Gogo-Helo menilai kemurnian hasil PSU tidak dapat dijamin.

Tim kuasa hukum GogoHelo menganggap praktik kecurangan yang semakin masif dan brutal ini bertentangan dengan prinsip demokrasi yang adil. Mereka menduga ada skenario besar yang berupaya menggagalkan pasangan Gogo-Helo dalam memimpin Barito Utara.

“Namun kami percaya masyarakat Barito Utara memiliki hati nurani yang tidak akan bisa dibeli,” pungkasnya.(man)

Back to top button