Sukamara

Kompak! Mantan Kades dan Sekdes di Sukamara Korupsi Dana APBDes

Sukamara – Kejaksaan Negeri Sukamara telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Petarikan untuk Tahun Anggaran 2023. Penetapan tersangka ini mengikuti proses penyidikan yang dimulai sejak Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara, Muhammad Irwan menyampaikan dua tersangka yang ditetapkan adalah KH, Kepala Desa Petarikan periode 2017-2023, dan HG, Sekretaris Desa Petarikan periode yang sama.

“Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari di Rutan/Lapas Kelas III Sukamara, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2024,” ujar Muhammad Irwan, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/9/2024).

Kajari menyebutkan bahwa fakta yang terungkap dalam laporan hasil audit investigatif menunjukkan sejumlah penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan desa.

Menurut dia, dari temuan audit terdapat beberapa penyimpangan yang mencatat kerugian keuangan desa, seperti kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa fiktif sebesar Rp53.200.000,
kelebihan pembayaran belanja modal fiktif senilai Rp122.000.000.

Kemudian kerugian dari tiga paket pekerjaan fisik yang dikerjakan melewati tahun anggaran 2023 sebesar Rp174.406.882, kerugian akibat pajak yang belum disetor, totalnya Rp21.466.101 dan kelebihan pembayaran pada empat paket pekerjaan fisik yang merugikan desa sebesar Rp127.755.554,80.

“Sehingga akibat dari terjadinya penyimpangan tersebut telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 780.396.767,80,” bebernya.(jef)

Back to top button