
Pemekaran Kecamatan Bisa Permudah Akses Layanan Masyarakat
SUDUT KALTENG, Kuala Kurun – Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Yulius Agau, menilai pemekaran sejumlah kecamatan di wilayahnya perlu dilakukan sebagai langkah strategis untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia mencontohkan Kecamatan Kurun yang saat ini membawahi 13 desa dan dua kelurahan. Menurutnya, beban administrasi yang cukup besar membuka peluang untuk pemekaran wilayah.
“Jika memungkinkan, sangat baik apabila Kecamatan Kurun dimekarkan. Ini akan mempermudah pelayanan dan mempercepat pembangunan,” ungkap Yulius Agau, Rabu (10/9/2025).
Politikus Partai Perindo itu menambahkan, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah membahas potensi pemekaran wilayah. Hasil koordinasi tersebut menunjukkan peluang terbuka, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Salah satu syarat pemekaran adalah jumlah desa dalam calon kecamatan baru harus memenuhi batas minimal. Bahkan, dalam beberapa kasus, pemekaran desa perlu dilakukan terlebih dahulu.
“Pemekaran desa juga memiliki syarat, seperti minimal 300 kepala keluarga atau sekitar 1.500 jiwa, serta beberapa persyaratan teknis lainnya,” bebernya.
Ia menegaskan, proses pemekaran tidak bisa dilakukan secara instan. Diperlukan aspirasi masyarakat sebagai dasar, yang kemudian ditindaklanjuti melalui tahapan administratif di berbagai tingkat pemerintahan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Gunung Mas untuk mematangkan wacana ini,” tegasnya.
Dia optimistis, pemekaran wilayah akan berdampak positif bagi masyarakat, khususnya dalam kemudahan akses terhadap layanan publik. “Upaya ini kami dorong agar dapat direalisasikan, tentu dengan partisipasi aktif masyarakat sebagai pemicu awalnya,” pungkasnya. (ns)