DPRD Kapuas

Bapemperda DPRD Kapuas Gencar Susun Propemperda 2026: Kunker ke Depok, Bekasi, dan Tangsel

SUDUTKALTENG, Kuala Kapuas – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas semakin serius dalam merencanakan produk hukum daerah yang berkualitas.

Dipimpin oleh Ketua Bapemperda, Ir. H. Abdurrahman Amur, rombongan melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Kota Depok, DPRD Kota Bekasi, dan DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kunjungan kerja ini bertujuan utama untuk melakukan studi komparatif dan sinkronisasi terkait proses serta tahapan Pembentukan Produk Hukum Daerah Tahun 2026, dimulai dari penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Kunjungan ke Depok, Bekasi, dan Tangsel diharapkan membawa praktik terbaik dalam tata kelola hukum daerah, sehingga Bapemperda DPRD Kapuas dapat menghasilkan produk hukum berkualitas yang relevan dan berdampak positif bagi kemajuan Kabupaten Kapuas.

Dari Hasil Kunjungan Kerja tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

Pembentukan produk hukum daerah (Perda) tahun 2026 adalah proses perencanaan dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang kini sedang gencar dilakukan di berbagai daerah, dimulai dengan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) oleh DPRD dan Pemda, yang mencakup inventarisasi, pemetaan, pembahasan, dan penetapan Ranperda prioritas untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik, dengan target produk hukum berkualitas yang sinergis dengan APBD 2026 dan regulasi di atasnya.

Tahapan Utama Pembentukan Produk Hukum Daerah 2026:

Perencanaan (Propemperda):
Penyusunan: Bapemperda DPRD bersama Eksekutif (Pemerintah Daerah) menyusun Propemperda 2026 berisi daftar Ranperda prioritas.

Koordinasi: Melibatkan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk mengusulkan dan memaparkan urgensi Ranperda, serta Kemenkumham untuk pemetaan.

Penetapan: Ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD, biasanya bersamaan dengan penetapan APBD 2026.

Penyusunan & Pembahasan:
Prioritas: Fokus pada Ranperda yang relevan dengan kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, dan sinkronisasi dengan anggaran.

Sinkronisasi: Memastikan Ranperda tidak tumpang tindih dan sesuai dengan UU yang lebih tinggi (UU No. 12/2011, UU No. 23/2014 tentang Pemda).

Pengesahan & Pelaksanaan:
Pengesahan: Ranperda yang disetujui akan dibahas hingga menjadi Perda, yang menjadi payung hukum bagi kegiatan Pemda.

Isu & Prioritas Pembahasan:
Prioritas Daerah: Contohnya mencakup Ranperda terkait perumahan, gender, dana cadangan Pilkada, dan pengelolaan walet (yang sebagian dihapus karena tidak relevan).

Sinkronisasi Anggaran: Penekanan agar Ranperda yang diusulkan memiliki pendanaan yang jelas di APBD 2026.

Kualitas Hukum: Menghasilkan produk hukum yang berkualitas, relevan, dan efektif bagi masyarakat.(ai)

Back to top button