Cari Solusi Status Tenaga Kontrak, Komisi I DPRD Kapuas Kunjungi KemenPAN-RB
SUDUTKALTENG, Kuala Kapuas – Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta guna membahas nasib tenaga kontrak daerah yang belum memiliki kepastian status.
Rombongan Komisi I DPRD Kapuas yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi, Sera Sintanola, diterima oleh perwakilan dari KemenPAN-RB, Firdaus.
Dalam pertemuan itu dibahas permasalahan tenaga kontrak yang hingga kini belum terdata dalam database nasional maupun belum masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
DPRD Kapuas menyampaikan kekhawatiran serius mengenai sejumlah besar tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang luput atau belum tercatat dalam pendataan tenaga non-ASN sebelumnya.
“Kondisi ini menimbulkan kegelisahan dan ketidakpastian kerja bagi para pegawai yang telah mengabdi. Kami meminta pemerintah pusat memberikan perhatian khusus agar mereka yang telah lama berbakti tidak terancam kehilangan pekerjaan menjelang implementasi kebijakan penataan tenaga non-ASN secara nasional,” kata Sera Sintanola.
Pihak KemenPAN-RB, memberikan penjelasan mengenai mekanisme pendataan ulang, proses validasi, serta ketentuan terbaru terkait perekrutan PPPK Paruh Waktu, juga OPD wajib menganggarkan anggaran untuk masuk ke skema OS atau PJLP.
Namun, KemenPAN-RB juga menegaskan dua poin krusial:
- Regulasi dari pusat sudah tidak ada untuk membuka kembali seleksi atau pengusulan PPPK Paruh Waktu bagi tenaga kontrak yang tidak terakomodir. Proses pengusulan PPPK dianggap telah berakhir.
- Daerah Wajib Mencari Kebijakan Alternatif. KemenPAN-RB menyarankan agar Pemerintah Daerah (Pemda) Kapuas mencari solusi atau kebijakan lokal terhadap tenaga kontrak yang tidak masuk ke dalam skema PPPK Paruh Waktu. Hal ini bertujuan untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kunjungan kerja Komisi I DPRD Kapuas ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menghasilkan solusi konkret dan memberikan kepastian status bagi seluruh tenaga kontrak di Kabupaten Kapuas.(ai)
















































