
Ketua Komisi II DPRD Kapuas Minta Edukasi NIB Diperluas ke Desa
SUDUT KALTENG, Kuala Kapuas – Ketua Komisi II DPRD Kapuas, Siti Rusyda, mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas untuk terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Dikatakan dia, masih banyak pelaku usaha, terutama di wilayah pedesaan, yang belum mengetahui pentingnya memiliki NIB sebagai legalitas usaha.
“Tidak semua masyarakat atau pelaku usaha memiliki akses atau pemahaman tentang prosedur pembuatan NIB secara mandiri. Pendekatan langsung ke lapangan adalah solusi tepat,” kata Siti Rusyda, Selasa (10/6/2025).
Ia mengapresiasi langkah DPMPTSP yang membuka layanan NIB gratis dan konsultasi izin usaha pada momen Car Free Day di Stadion Panunjung Tarung. Kata dia, kegiatan seperti itu harus diperluas ke kecamatan dan desa, agar semua pelaku UMKM bisa tersentuh layanan perizinan secara inklusif.
Siti mengajak perangkat desa dan kecamatan untuk aktif berkoordinasi dengan DPMPTSP, agar semakin banyak pelaku usaha di wilayah masing-masing mendapatkan legalitas formal.
Dengan demikian, sambungnya, usaha mereka bisa berkembang dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah serta perekonomian masyarakat.
“Semakin banyak pelaku usaha yang memiliki NIB, maka semakin baik pula dampaknya bagi pertumbuhan ekonomi lokal,” ujarnya.(red)