
Komisi III DPRD Kapuas Lakukan Konsultasi Pembahasan KUA PPAS 2026 ke DPRD Banjar
SUDUT KALTENG, Kuala Kapuas – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas, Yunaningsih, bersama anggota komisi melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi terkait mekanisme pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 ke DPRD Kabupaten Banjar di Martapura, Kamis, (25/09/25).
Kunjungan ini diterima langsung oleh Rezki Yoanita, selaku Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian DPRD Kabupaten Banjar.
Rezki menyampaikan bahwa mekanisme pembahasan KUA-PPAS di DPRD Kabupaten Banjar dimulai dari penyerahan rancangan KUA-PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD (Banggar).
Selanjutnya, dilakukan pemaparan program prioritas dan rencana kegiatan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Mekanisme ini disinkronkan dengan kebijakan pembangunan nasional dan daerah, kemudian ditutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun 2026,” jelasnya.
Dokumen KUA-PPAS 2026 juga harus mengacu pada RKPD 2026, diselaraskan dengan KEM-PPKF, serta mempertimbangkan skala prioritas dan kebutuhan masyarakat.
Ketua Komisi III DPRD Kapuas, Yunaningsih, menambahkan bahwa mekanisme pembahasan di DPRD Kapuas tidak jauh berbeda dengan yang diterapkan di DPRD Kalimantan Selatan maupun DPRD Banjar.
Dimulai dari tingkat komisi, dilanjutkan ke rapat Badan Anggaran, dan ditutup dengan kesimpulan serta penetapan APBD.
“Ini bagian dari upaya memperkuat sinergi dan pemahaman antar lembaga legislatif daerah dalam penyusunan dokumen anggaran yang efektif dan berpihak kepada masyarakat,” katanya.(ai)