
Pemekaran Kecamatan Mantangai Capai 75 Persen, DPRD Targetkan Rampung Tahun Ini
SUDUT KALTENG, Kuala Kapuas – Rencana pemekaran Kecamatan Mantangai di Kabupaten Kapuas kini memasuki tahap akhir. Proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran tersebut sudah mencapai 75 persen.
Hal ini diungkapkan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas, Ahmad Zahidi, dalam rapat dengar pendapat bersama pemerintah daerah, Senin (16/6/2025).
“Mudah-mudahan 25 persen sisanya bisa segera kita selesaikan. Termasuk persoalan batas wilayah, jumlah penduduk, serta kecukupan wilayah administratif dari desa-desa yang akan masuk dalam kecamatan baru,” ujar Zahidi.
Zahidi, politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan bahwa hasil pemekaran nantinya akan melahirkan dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup dan Kecamatan Lamunti Raya.
Menurutnya, wilayah Kecamatan Mantangai saat ini sangat luas, sehingga pelayanan publik dan pembangunan belum bisa menjangkau secara optimal seluruh wilayah. Dengan adanya pemekaran, diharapkan akses pelayanan menjadi lebih dekat dan pembangunan wilayah lebih merata.
Pemekaran ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah disetujui DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam rapat paripurna sebelumnya.
Zahidi berharap, dukungan dari semua pihak dapat mempercepat proses legalitas Raperda tersebut hingga menjadi perda resmi.(red)