DPRD Kapuas

Pemerintah dan DPRD Kapuas Setujui Enam Raperda untuk Pembangunan Berkelanjutan

SUDUT KALTENG, Kuala Kapuas – DPRD Kapuas bersama pemerintah daerah menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (4/7/2025)

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, dan dihadiri oleh Bupati H. M. Wiyatno, anggota DPRD, Forkopimda, pejabat pemerintah, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.

Enam Raperda yang Disetujui dalam Rapat Paripurna

Adapun enam Raperda yang disetujui dalam rapat tersebut meliputi:

  1. Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
  2. Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Darat
  3. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
  4. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Pengelolaan Rumah Sarang Burung Walet
  5. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak
  6. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes

Bupati Wiyatno: Raperda Sebagai Langkah Pembangunan Berkelanjutan
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas H. M. Wiyatno menyampaikan apresiasi tinggi terhadap sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membahas dan menyempurnakan keenam Raperda tersebut. Menurutnya, ini adalah bagian penting dari strategi pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kapuas.

“Enam Raperda ini adalah komitmen kita dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Wiyatno.

Bupati Wiyatno juga menjelaskan tujuan dari masing-masing Raperda, seperti Raperda tentang cadangan pangan yang bertujuan memperkuat ketahanan pangan lokal, serta Raperda tentang pengelolaan perikanan darat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sektor perikanan. Selain itu, Raperda pemberian insentif investasi bertujuan menciptakan iklim usaha yang menarik bagi investor dan membuka lapangan kerja baru.

Perbaikan Regulasi untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Sementara itu, Raperda tentang perubahan peraturan rumah sarang burung walet bertujuan menyederhanakan proses perizinan, dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak untuk memperkuat perlindungan hak anak. Pencabutan Perda BUMDes dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.

Bupati Wiyatno mengucapkan terima kasih kepada Pansus, Bapemperda, dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras dalam proses ini.

Penandatanganan Persetujuan Bersama dan Langkah Selanjutnya
Kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan persetujuan bersama setelah penyampaian laporan Bapemperda, pendapat akhir fraksi-fraksi, serta laporan Panitia Khusus (Pansus). Dengan disahkannya enam Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas memastikan komitmennya untuk segera menindaklanjuti pelaksanaan regulasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.(ai)

Back to top button