
Posbakum Jadi Sarana Edukasi Hukum dan Perlindungan Masyarakat di Kapuas
SUDUT KALTENG, Kuala Kapuas – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kapuas, Berinto, menyoroti pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai salah satu sarana untuk edukasi hukum dan perlindungan masyarakat, khususnya bagi warga yang belum memahami proses hukum secara menyeluruh.
Menurut Berinto, masih banyak masyarakat yang minim pemahaman hukum, sehingga rentan menjadi korban ketidakadilan. Dalam kondisi tersebut, keberadaan Posbakum sangat strategis untuk memberikan pendampingan hukum sekaligus edukasi hukum preventif.
“Bantuan hukum bukan hanya soal mendampingi di pengadilan. Tetapi juga bagaimana memberikan edukasi, pemahaman, serta pencegahan agar masyarakat tidak terjebak dalam masalah hukum,” ujar Berinto, Selasa (3/9/2025).
Dengan adanya pendampingan dan pembentukan Posbakum, Berinto berharap ke depan masyarakat dari berbagai lapisan, termasuk yang tinggal di pedesaan dan pelosok, dapat merasakan akses hukum yang adil, merata, dan mudah dijangkau.
Ia juga mendorong agar Pemerintah Kabupaten Kapuas melakukan sosialisasi secara berkelanjutan terkait keberadaan dan fungsi Posbakum.
“Jangan sampai masyarakat kita tidak tahu bahwa ada layanan hukum gratis. Sosialisasi ke desa-desa, kecamatan, bahkan sampai pelosok harus dilakukan, sehingga tidak ada lagi warga yang merasa sendirian menghadapi persoalan hukum,” tegasnya.(ai)