Pemkab Lamandau

Bapenda Murung Raya Percepat Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Demi Penguatan PAD

SUDUT KALTENG, Puruk Cahu – Pemkab Murung Raya serius dalam menguatkan pondasi keuangan daerah. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab menggelar Rakor untuk mengevaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (22/9/2025).

Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam sambutan yang dibacakan oleh Plt. Sekda, Sarwo Mintarjo, menekankan urgensi percepatan proses penyusunan Perda Pajak Daerah dan Retribusi.

“Pihak terkait agar mempercepat proses penyusunan peraturan daerah pajak dan retribusi serta proaktif dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Sarwo Mintarjo, menyampaikan arahan Bupati.

Bupati Heriyus mengapresiasi Rakor evaluasi ini sebagai langkah strategis yang sangat penting dalam memperkuat basis PAD Murung Raya. Penguatan PAD merupakan kunci kemandirian finansial dan pembangunan berkelanjutan daerah.

Rakor ini merupakan tindak lanjut atas perubahan Perda Nomor 02 Tahun 2024 dan dilaksanakan secara hibrida (di Aula Inspektorat Mura dan Zoom Meeting) bersama narasumber langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).(fit)

Back to top button