Gunung Mas Persiapkan Penanggulangan Bencana Melalui Rencana Kontijensi dan Konsultasi Publik
Kuala Kurun – Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gunung Mas, Champili, mewakili Sekretaris Daerah, membuka kegiatan Gladi Pengujian Rencana Kontijensi Bencana Banjir Kabupaten Gunung Mas dan Lokakarya Konsultasi Publik Penetapan Akhir Rencana Penanggulangan Bencana (RBP) tahun 2024.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gunung Mas di Aula Inspektorat, Rabu (11/12/2024).
Champili mengungkapkan bahwa perencanaan kontijensi adalah suatu proses perencanaan penanganan situasi darurat bencana pada jenis bahaya tertentu, dalam keadaan yang tidak menentu dengan skenario dan tujuan disepakati, tindakan teknis dan manajerial ditetapkan serta sistem tanggapan dan pengerahan potensi disetujui bersama untuk mencegah atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat dan ditetapkan secara formal.
Selain itu, perencanaan kontijensi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar, menegaskan bahwa perencanaan kontijensi sebagai kewajiban dalam standar pelayanan minimal sub urusan bencana daerah kabupaten/kota, sehingga hal ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah demi memastikan perlindungan warga dari bahaya.
“Rencana kontijensi merupakan piranti dasar bagi BPBD dalam membangun koordinasi, komitmen, pengerahan sumber daya dan pemangku kepentingan demi pengurangan resiko dalam tangapan darurat yang lebih cepat,” ucapnya.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama Champili juga membuka kegiatan Lokakarya Konsultasi Publik Penetapan Akhir Bencana Penanggulangan Bencana (RBP) Kab. Gumas Tahun 2024, dalam pidatonya mengatakan dalam sistem perencanaan penanggulangan bencana sangat penting dilakukan sebagai landasan konseptual untuk perencanaan penanggulangan bencana secara spesifik.
“Kabupaten Gunung Mas sebagai pemangku kepentingan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat perlu melakukan upaya terpadu melalui perencanaan penaggulangan bencana yang terukur,” ujar Champili.
Lebih lanjut dirinya berharap hasil penanggulangan bencana ini dapat menjadi pedoman/rujukan bagi rencana-rencana terkait RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah), RPDAS (Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai), RADAPI (Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim) dan juga pedoman penganggulangan Bencana di Gumas seperti : Rencana Teknis Pengurangan Resiko Bencana, Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana, Rencana Kontijensi, Rencana Operasi Kedaruratan serta Rencana Pemulihan Pasca Bencana.
“Oleh sebab itu, pelaksanaan perencanaan penanggulangan bencana harus berdasarkan data dan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” pungkasnya.(*/muh)