
Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Barito Utara Tak Terbukti, Laporan Dihentikan
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Barito Utara resmi menghentikan penanganan laporan dugaan tindak pidana politik uang yang ditujukan kepada Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 01, Shalahuddin-Felix.
“Berdasarkan pertimbangan hasil rapat pembahasan sentra Gakkumdu, Bawaslu Barut memutuskan bahwa laporan dihentikan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan,” demikian bunyi salah satu kutipan dalam keterangan pers yang diterima awak media, Kamis (21/8/2025).
Laporan tersebut awalnya disampaikan oleh Sedi Usmika ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor Laporan: 009/PL/PB/Prov/21.00/VIII/2025 pada tanggal 13 Agustus 2025.
Selanjutnya, laporan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Barito Utara pada 16 Agustus 2025 dan teregister dengan Nomor: 13/Reg/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025.
Selain itu pelapor juga mencantumkan pasal yang disangkakan dalam laporannya yakni pasal 71 ayat 1, pasal 73 ayat 1 dan pasal 187A Undang-Undang Pilkada.
Dalam laporannya, pelapor menduga telah terjadi praktik politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan paslon nomor urut 1 beserta tim kampanye, relawan, serta beberapa koordinator lapangan di sejumlah desa dan kelurahan.
Modus yang dilaporkan meliputi perekrutan relawan dengan pemberian kartu dan uang, serta pembagian uang kepada warga saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Setelah menerima laporan, Gakkumdu Barito Utara yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu melakukan proses penanganan mulai dari klarifikasi hingga rapat pembahasan pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Proses klarifikasi melibatkan enam pihak yang terdiri dari pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi dan pihak terkait lainnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi, bukti yang ada, serta analisis terhadap unsur-unsur pasal yang disangkakan, Gakkumdu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dalam pasal tersebut sehingga tidak dapat direkomendasikan ke tahap penyidikan.(man)