
Ketua DPRD Kapuas: Reses Wujud Tugas Wakil Rakyat Serap Aspirasi
SUDUT KALTENG, Kuala Kapuas – DPRD Kapuas menutup Masa Persidangan II melalui Rapat Paripurna, Senin (4/8/2025). Agenda utama rapat mencakup penyampaian hasil reses daerah pemilihan (dapil), laporan kegiatan masa persidangan, dan penutupan resmi masa sidang.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto. Turut hadir Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno dan Sekretaris Daerah Dr. Usis I. Sangkai, serta sejumlah anggota dewan dan jajaran pemerintah daerah.
Ardiansah menjelaskan bahwa pada tahun ini, seluruh anggota DPRD Kapuas telah melaksanakan dua kali reses di daerah pemilihan masing-masing, yakni pada 11–16 Maret 2025 dan 24–29 Juni 2025.
“Anggota DPRD memiliki kewajiban untuk melakukan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di dapil mereka,” katanya.
Ardiansah menambahkan bahwa kegiatan reses menjadi sarana strategis dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, sekaligus menyampaikan perkembangan kebijakan serta program daerah.
“Dengan reses, anggota DPRD dapat menyerap aspirasi masyarakat, memahami kebutuhan dan harapan masyarakat, memberikan informasi tentang kebijakan dan kegiatan pemerintah dan meningkatkan kualitas representasi masyarakat,” jelasnya.
Bupati H. Muhammad Wiyatno menyampaikan apresiasi atas peran aktif DPRD dalam menyerap dan menyuarakan aspirasi masyarakat secara langsung dari lapangan.
“Kita dapat melihat bagaimana keterlibatan DPRD dalam menyuarakan aspirasi masyarakat dan menyusun langkah strategis demi kemajuan daerah,” ungkapnya.(ai)