Pria di Barito Utara Rudapaksa Anak Tiri hingga Depresi
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Perbuatan tak terpuji dilakukan AD (56) di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pria paruh baya ini diduga tega melampiaskan nafsu bejatnya terhadap anak tirinya sendiri yang baru berusia 14 tahun.
Aksi tak senonoh tersangka di wilayah Kecamatan Teweh Baru itu kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Utara usai dilaporkan oleh ibu kandung korban.
Hasil pemeriksaan kepolisian, perbuatan bejat pelaku terjadi Februari lalu di kediaman mereka. Pelaku memanfaatkan situasi dan kondisi korban yang tak berdaya untuk melancarkan aksi jahatnya sebanyak dua kali.
Aksi pertama dilancarkan tersangka saat korban tengah tertidur pulas. Sementara aksi bejat kedua dilakukan pelaku ketika situasi rumah sedang sepi dan ibu korban tidak berada di tempat.
Perbuatan berulang sang ayah tiri itu akhirnya menyisakan trauma mendalam bagi korban hingga mengalami depresi berat.
Karena tak sanggup menanggung beban sendirian, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan penderitaannya ke sang ibu.
Tak terima anak kandungnya menjadi korban kebejatan suami tirinya, sang ibu langsung melaporkan AD ke Polres Barito Utara agar diproses secara hukum.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra, menjelaskan usai menerima laporan, petugas kemudian mengamankan tersangka AD.
“Dalam proses pemeriksaan, tersangka AD mengakui telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak tirinya,” jelas Novendra dalam keterangan pers, Kamis (27/8/2026).
Kepada penyidik, pelaku berdalih tega menyetubuhi darah daging istrinya tersebut karena mengaku khilaf.
Sejumlah barang bukti pun turut diamankan seperti satu lembar baju daster dan satu lembar celana dalam milik korban. Seorang saksi juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.
​“Polres Barito Utara berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan menindaklanjuti setiap laporan terkait tindak pidana kekerasan seksual secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Novendra.(man)
















































