Terekam CCTV , Komplotan Pencuri Kabel TVRI di Barito Utara Diringkus
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Rekaman CCTV menjadi petunjuk jajaran Polres Barito Utara dalam membongkar aksi pencurian kabel tembaga. Komplotan empat pria berinisial SHD (57), IMY (32), EVN (34), dan KPI (40) ditangkap tim Resmob Satreskrim usai menggasak aset penangkal petir milik TVRI.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P mengungkapkan aksi pencurian terjadi di Stasiun Pemancar TVRI Muara Teweh di Km 6 Jalan Lintas Muara Teweh–Puruk Cahu, Kabupaten Barito Utara.
“Pihak TVRI mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp80 juta,” ungkap Novendra dalam keterangan pers, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Novendra, terbongkarnya kasus ini mulanya dari kecurigaan saksi saat melakukan pengecekan di area stasiun pemancar. Ia menemukan bekas galian tanah dan beberapa bagian batang tembaga grounding yang hilang dari tempatnya.
“Saksi kemudian melakukan pengecekan rekaman CCTV dan menemukan adanya aktivitas para pelaku di lokasi,” terangnya.
Novendra menjelaskan, aksi pencurian dilakukan dua kali. Aksi pertama pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Aksi kedua pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Komplotan ini ternyata juga terlibat dalam kasus pencurian di Gereja Imanuel, Muara Teweh. Ketiga tersangka SHD, EVN, dan KPI beraksi bersama satu tersangka SB.
“Untuk penanganan kasus di lokasi Gereja Imanuel, tersangka SB dilimpahkan ke Polsek Teweh Tengah karena tidak terlibat kasus pencurian di TVRI,” ujar Novendra.
Berdasarkan bukti CCTV dan keterangan saksi, Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara langsung mengejar para pelaku hingga berhasil membekuk komplotan mereka.
Hasil interogasi, mereka mengakui seluruh aksinya. Batang tembaga penangkal petir yang dicuri dari TVRI langsung dibawa ke barak tempat tinggal mereka.
Agar lebih mudah diangkut dan dijual ke pengepul besi tua, material tembaga tersebut dipotong-potong menggunakan mesin gerinda.
“Hasil pemeriksaan tes urine, keempat orang yang diamankan dinyatakan positif sabu-sabu,” jelas Novendra.
Kini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan, di mana kasus TVRI ditangani Polres Barito Utara, sementara penanganan terkait TKP Gereja Imanuel pelimpahan tersangka ke Polsek Teweh Tengah.(man)
















































