Keluhan Warga Hajak dan Sikui Dijawab Manajemen PT PSP, Ini Fakta Sebenarnya
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Keluhan warga Desa Hajak dan Desa Sikui, Kabupaten Barito Utara, terkait penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit akhirnya direspons oleh manajemen PT Perkasa Sawit Permai (PSP). Pihak perusahaan menjelaskan isu penolakan buah sawit masyarakat secara umum adalah tidak benar alias hoaks.
Isu penolakan sempat memicu kesalahpahaman di kalangan petani lokal. Manager Pembelian Buah PT Perkasa Sawit Permai, Febri, meluruskan dinamika yang terjadi di lapangan demi menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar.
​”Keterangan yang menyatakan PT Perkasa Sawit Permai menolak buah sawit masyarakat secara umum adalah tidak benar. Kami tetap berkomitmen dan terbuka untuk menerima TBS dari hasil panen warga sesuai ketentuan kerja sama yang berlaku,” kata Febri dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Sabtu (18/9/2026).
Febri menjelaskan, tindakan itu bukan bentuk larangan atau penolakan hasil panen masyarakat. Kebijakan itu murni merupakan bentuk seleksi kualitas terhadap TBS yang masuk ke pabrik.
TBS yang ditolak, ujar dia, merupakan buah yang masih mengkal atau belum matang panen, sehingga tidak masuk dalam kriteria mutu yang ditetapkan perusahaan.
​”Penolakan hanya terhadap buah yang mengkal atau tidak masak. Ini murni soal standar mutu, bukan larangan bagi warga,” jelasnya.
Pihak manajemen PT PSP berharap penjelasan ini dapat meredam keresahan warga Desa Hajak maupun Sikui.
Perusahaan juga mengajak para petani mitra untuk terus bekerja sama meningkatkan mutu hasil petik panen agar rantai pasok dan kemitraan ekonomi lokal dapat terus berjalan lancar.
“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutup Febri. (***)
















































