LPB Hatapa Fasilitasi Sertifikat Halal Belasan UMKM Barito Utara
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Lembaga Pengembangan Bisnis Hadaduhup Itah Parajakian (LPB Hatapa) merupakan lembaga yang didirikan bersama oleh PT Suprabari Mapanindo Mineral (SMM), PT Pamapersada Nusantara (PAMA), dan Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA).
Lembaga ini berfokus memberikan pembinaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berada di sekitar wilayah Ring 1 operasional perusahaan. Adapun cakupan wilayah pembinaan tersebut meliputi wilayah Desa Lemo I, Desa Lemo II, Desa Bintang Ninggi I, Desa Bintang Ninggi II, dan Desa Trahean.
Sebagai bentuk realisasi dari program pembinaan tersebut, LPB Hatapa melaksanakan Program Sertifikasi Halal Tahun 2026. Program ini dirancang untuk memfasilitasi para pelaku usaha lokal agar dapat memenuhi standar legalitas pangan yang berlaku di Indonesia.
Sektor kuliner menjadi fokus utama dalam fasilitasi kali ini mengingat pentingnya jaminan kehalalan untuk produk konsumsi masyarakat. Puncak dari program fasilitasi tersebut ditandai dengan penyerahan Sertifikat Halal secara resmi kepada 12 UMKM binaan bidang kuliner yang telah dinyatakan lolos verifikasi.
Agenda penyerahan dokumen legalitas tersebut dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2026. Kegiatan ini berjalan dengan lancar bertempat di RM Pondok Stadion Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah. Sertifikat tersebut diserahkan secara resmi oleh Esti Lestari selaku CSR Officer PT Pamapersada Nusantara Site SMMS.
Prosesi penyerahan ini juga dihadiri dan disaksikan langsung oleh Monawarah, S.Kom., selaku Pendamping Sertifikasi Halal dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Barito Utara, serta Amirrullah yang bertindak sebagai Koordinator LPB Hatapa.
Kehadiran para pihak terkait menegaskan validitas dan legalitas dari sertifikat yang diterima oleh para pelaku usaha. Sebelum berhasil memperoleh sertifikat tersebut, 12 UMKM binaan ini wajib melewati rangkaian tahapan program yang terstruktur.
Tahapan dimulai dari Pelatihan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk memberikan pemahaman regulasi, yang kemudian dilanjutkan dengan pendampingan teknis dalam pengurusan perizinan halal. Proses ini memastikan bahwa seluruh bahan baku dan alur produksi yang digunakan pelaku usaha telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Melalui keseluruhan rangkaian fasilitasi ini, produk kuliner milik UMKM binaan kini telah memiliki kepastian hukum dan penjaminan mutu yang resmi. Dengan adanya sertifikat halal tersebut, diharapkan para pelaku usaha dapat meningkatkan rasa percaya diri, memperoleh nilai tambah pada produk, serta mampu memperluas jangkauan pasar mereka ke skala yang lebih luas.(*)
















































