HukrimBarito Utara

Tipu Korban hingga Ratusan Juta, Wanita di Barito Utara Diringkus Polisi

SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Seorang perempuan berinisial KDA di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, ditetapkan sebagai tersangka penipuan arisan. Perempuan 44 tahun itu kini sudah ditahan.

‎‎Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menyampaikan kasus ini bermula ketika korban sekaligus pelapor, AP (44), tergiur dengan penawaran arisan yang disampaikan oleh tersangka. ‎‎

“Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka,” ungkap Iptu Novendra dalam keterangan pers yang diterima awak media, Jumat (12/6/2026).

‎‎Iptu Novendra menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah menghubungi korban dan mengklaim ada seseorang yang ingin menjual arisan senilai Rp100 juta.‎‎

Adapun sistem yang ditawarkan tersangka KDA adalah arisan menurun sebanyak tiga geat atau mata pada bulan Februari, Maret, dan April 2026.

‎‎”Untuk meyakinkan korban, tersangka mengirimkan tangkapan layar percakapan serta rekaman suara (voice note) melalui aplikasi WhatsApp,” katanya.

Karena percaya dengan tipu daya tersebut, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening milik tersangka. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak pernah menerima uang hasil arisan. ‎‎

“Korban mengalami kerugian Rp145 juta. Turut diamankan Laporan mutasi rekening koran, screenshot percakapan WhatsApp dan ​rekaman suara,” ujar dia.

‎‎Atas perbuatannya, KDA terancam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).‎

​”Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran investasi maupun arisan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa dasar yang jelas,” pungkasnya.(ed/man)

Back to top button