Simpan Sabu 10,11 Gram, Pengedar Narkoba di Barito Utara Ditangkap
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menyita 10,11 gram sabu dari tangan seorang pengedar. Pengungkapan berlangsung di kawasan Pasar PBB, Kelurahan Lanjas, Barito Utara, Senin (3/8/2026).
“Barang bukti dua paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,11 gram brutto,” ungkap Kapolres Barito Utara melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra, Selasa.
Novendra mengatakan, saat melintas di kawasan Pasar PBB, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka berinisial RT (22) dan langsung melakukan pengamanan.
“Saat penggeledahan, paket tersebut dibungkus menggunakan plastik klip bening,” katanya.
Kini, tersangka RT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan hukum lebih lanjut.
“Hasil pengujian teskit menunjukkan perubahan warna menjadi ungu atau positif mengandung Methamphetamine,” terangnya.
“Kami juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu tugas kepolisian melalui informasi yang diberikan,” imbuh dia.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(man)
















































