Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Narkoba di Jalan Negara Km 18, 7 Gram Sabu Disita
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di jalur lintas kota. Petugas mengamankan sabu 7,03 gram bruto.
Penyergapan ini dilakukan di kawasan Jalan Negara Km 18, RT 009, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Pria berinisial AS (29) yang diduga kuat sebagai pengedar berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Gagalnya peredaran barang haram ini bermula dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Barito Utara setelah menerima laporan dari masyarakat. Petugas bergerak menuju lokasi yang disinyalir sering menjadi tempat transaksi narkoba.
Pada Jumat (14/06/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mencegat pelaku AS di Jalan Negara Km 18. Setelah menunjukkan Surat Perintah Tugas resmi yang disaksikan oleh warga setempat, polisi langsung melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan pelaku.
“Saat digeledah, petugas menemukan sebuah tas selempang yang dibawa oleh pelaku. Di dalam tas tersebut, kami mendapati belasan paket sabu siap edar,” ungkap Kapolres Barito Utara melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W.P., dalam keterangan pers, Senin (15/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut di Jalan Negara Km 18 tersebut, polisi berhasil merinci total 7,03 gram sabu yang disita dari tangan pelaku. Polisi juga menyita barang bukti penunjang lainnya berupa 17 lembar plastik klip kosong, 3 buah pipet kaca, 1 sendok takar dari pulpen, serta 1 unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AS beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas Novendra. (ed/man)
















































