Pemkab Barito Utara

Sesuai Arahan Bupati, Satpol Barito Utara Tertibkan Warung Remang-Remang

SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Pemkab Barito Utara melalui Satpol PP menindaklanjuti aduan masyarakat soal gangguan ketertiban umum. Langkah tegas namun humanis ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab Barito Utara dalam menjalankan instruksi pimpinan daerah demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Penertiban yang menyasar tempat usaha bermasalah di Jalan Taman Rekreasi Remaja, Muara Teweh, dilaksanakan, Rabu (16/9/2026) usai tim internal (advance team) melakukan verifikasi langsung di lapangan.

Kasatpol PP Barito Utara, Suparmi A. Aspian, mengatakan penindakan ini merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat atas rasa aman, sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

​”Kegiatan ini adalah menciptakan lingkungan kita aman dan nyaman, sesuai dengan petunjuk dan arahan Bupati Barito Utara, Bapak H. Salahuddin, yang selalu disampaikan di setiap kesempatan bertemu warga. Kami juga mengapresiasi dukungan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang terus bersinergi menjaga kondusivitas wilayah,” kata Suparmi.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Barito Utara, Muhammad Fitri Tirta Saputra, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian penertiban berjalan terukur sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).​

“Setiap tindakan diawali dari aduan warga di media sosial, pengecekan lapangan, hingga penindakan. Semua proses dipastikan berjalan lancar, terkendali, dan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis,” jelas Fitri.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Barito Utara, Mujiburrahman, mengungkapkan adanya sejumlah pelanggaran aturan operasional.

“Terdata satu warung tidak memiliki ijin, melakukan aktivitas sampai tengah malam dan ada pengunjung yang mengunakan minuman beralkohol. Sedangkan satu tempat lainnya sudah mempunyai ijin namun berada dilingkungan masyarakat dan menimbulkan polusi suara yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ungkapnya.

Terhadap para pemilik usaha, Pemkab Barito Utara memberikan teguran dan pembinaan agar melengkapi perizinan serta mematuhi aturan jam operasional demi menjaga ketertiban bersama di Kota Muara Teweh. (jy/man)

Back to top button