Ditemukan Belasan Klip Sabu, Rumah Wanita di Bukit Sawit Barito Utara Digerebek Polisi
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Wanita pengedar narkoba ditangkap polisi di Desa Bukit Sawit, RT 006/RW 002, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalteng. Dari tangan HD (41), polisi mengamankan 10,37 gram sabu.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra, mengatakan penangkatan HD berawal dari informasi masyarakat soal peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Teweh Selatan.
Dari informasi itu, personil Satresnarkoba Polres Barito Utara melakukan penyelidikan. HD ditangkap saat berada di sebuah rumah, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.
“Berinisial HD beserta sabu dengan berat kotor keseluruhan 10,37 gram,” kata Novendra dalam keterangan pers, Minggu (23/8/2026).
Proses penangkapan, ujar Novendra, dilakukan secara terukur dengan disaksikan oleh saksi umum masyarakat setempat.
Petugas terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan sebelum memeriksa rumah HD.
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar HD, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam rak dinding dan tas selempang.
”Barang bukti itu 17 plastik klip kecil diduga sabu dengan berat kotor 5,33 gram, serta 1 plastik klip besar dengan berat kotor 5,04 gram,” ungkapnya.
Novendra menuturkan, petugas juga menemukan tas yang berisi timbangan digital, paket yang diduga sabu, dompet, plastik klip, sendok takar, dan korek api.
Kini, HD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(man)
















































