Hukrim

Ditemukan Belasan Klip Sabu, Rumah Wanita di Bukit Sawit Barito Utara Digerebek Polisi

‎SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Wanita pengedar narkoba ditangkap polisi di Desa Bukit Sawit, RT 006/RW 002, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalteng. Dari tangan HD (41), polisi mengamankan 10,37 gram sabu.‎‎

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra, mengatakan penangkatan HD berawal dari informasi masyarakat soal peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Teweh Selatan. ‎‎

Dari informasi itu, personil Satresnarkoba Polres Barito Utara melakukan penyelidikan. HD ditangkap saat berada di sebuah rumah, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 23.45 WIB. ‎‎

“Berinisial HD beserta sabu dengan berat kotor keseluruhan 10,37 gram,” kata Novendra dalam keterangan pers, Minggu (23/8/2026). ‎‎

Proses penangkapan, ujar Novendra, dilakukan secara terukur dengan disaksikan oleh saksi umum masyarakat setempat.

Petugas terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan sebelum memeriksa rumah HD.‎‎

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar HD, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam rak dinding dan tas selempang.

‎‎”Barang bukti itu 17 plastik klip kecil diduga sabu dengan berat kotor 5,33 gram, serta 1 plastik klip besar dengan berat kotor 5,04 gram,” ungkapnya. ‎‎

Novendra menuturkan, petugas juga menemukan tas yang berisi timbangan digital, paket yang diduga sabu, dompet, plastik klip, sendok takar, dan korek api.‎‎

Kini, HD beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.‎‎

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(man) ‎‎‎‎‎‎

Back to top button