Hukrim

Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan BBM Subsidi & Nonsubsidi di Barito Utara

SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Polisi mengungkap kasus penimbunan BBM subsidi dan non subsidi jenis Pertalite serta Pertamax di Kabupaten Barito Utara. Polisi mengamankan dua pria dengan barang bukti lebih dari 1 ton, Minggu (9/8/2026). ‎‎

Pengungkapan ini dilakukan Satreskrim dan Sat Intelkam Polres Barito Utara setelah mendapati praktik dugaan penyalahgunaan, penimbunan, dan pengangkutan BBM ilegal.

Kedua pelaku diketahui memanfaatkan celah sistem untuk meraup keuntungan besar.

‎‎Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P, mengungkapkan selain mengamankan dua pria berinisial EA (37) dan AL (33), polisi juga mengamankan ​10 jerigen Pertalite dengan total 350 liter, dan‎​ 36 jerigen Pertamax 1.260 liter.

‎‎”Total keseluruhan BBM yang berhasil disita petugas mencapai 1.610 liter atau 1,6 ton,” ungkap Kasihumas, Selasa (11/8/2026). ‎‎

Novendra menjelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi di Jalan Pendreh, Perumahan Mahkota Residence, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

‎‎Kala itu, petugas mendapati satu unit mobil pick up yang membawa puluhan jerigen berisi BBM di bagian bak belakang. ‎‎

“BBM rencananya akan diangkut dan dijual kembali secara ilegal ke wilayah Muara Laung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya,” jelasnya. ‎‎

novendra berujar, Polres Barito Utara akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan, penimbunan, maupun pengangkutan BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan anggota di lapangan,” imbuh dia.(man) ‎

Back to top button