Hukrim

Gondol Truk Perusahaan, Mantan Sopir Ini Diringkus Polres Barito Utara

SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Anggota Satreskrim Polres Barito Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial SBB (21). Pemuda ini diduga melakukan aksi pencurian satu unit dump truck milik PT. MFLN yang terparkir di area workshop perusahaan, Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Usai menerima uang hasil penjualan, pelaku membeli handphone dan langsung memesan jasa travel untuk pulang ke kampung halamannya di Desa Riwang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur,” jelas Iptu Novendra.

Baca Juga :

Peristiwa ini bermula pada saat petugas keamanan PT. MFLN sedang melakukan pengecekan rutin terhadap kendaraan operasional perusahaan. Melihat truk tersebut tidak ada di tempat semestinya, ARD langsung menghubungi admin perusahaan, TDU (27), untuk mengonfirmasi keberadaan armada kepada pelapor PH (41).

Setelah dipastikan kendaraan hilang tanpa izin, pihak manajemen PT. MFLN langsung melaporkan kasus ini ke Polres Barito Utara. Mendapat laporan dari korban, personel Polres Barito Utara bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengidentifikasi dan meringkus SBB.​Dari hasil pemeriksaan intensif, pelaku mengakui semua perbuatannya. Terungkap pula modus cerdik yang dilakukan oleh pelaku yang ternyata merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut.

Pelaku merupakan mantan sopir di PT. MFLN. Sebelum resmi berhenti bekerja, SBB rupanya sudah merencanakan aksi ini dengan cara menukar kunci asli truk dengan kunci palsu yang mirip. Dengan begitu, pelaku tetap menguasai kunci asli kendaraan tanpa dicurigai.

Untuk menghilangkan jejak pelarian dan menghindari kejaran petugas, SBB sengaja membuang perangkat GPS yang terpasang di dalam dump truck agar posisi kendaraan tidak dapat dilacak oleh pihak perusahaan.

Tragisnya, kendaraan yang memiliki nilai hingga Rp585 juta tersebut dijual oleh pelaku dengan harga yang sangat murah. SBB awalnya menawarkan truk curian itu kepada rekannya seharga Rp20 juta, namun akhirnya sepakat dilepas dengan harga Rp16 juta.​

Atas tindakan nekatnya, SBB kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara yang setimpal. (man)

Back to top button