Polisi Gagalkan Peredaran 15 Gram Sabu di Jalan Keladan Barito Utara
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – SatresNarkoba Polres Barito Utara menggagalkan peredaran belasan gram sabu. Gagalnya peredaran barang haram itu setelah polisi menangkap seorang pengedar di kawasan Jalan Keladan, RT 003, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra, mengatakan pihaknya mengamankan seorang pengedar narkoba berinisial RDA (36). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu dengan berat bruto 15,32 gram.
“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RDA (36) yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” kata Iptu Novendra kepada media, Selasa (28/4/2026).
Dijelaskanya, kronologis kejadian bermula saat petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara melakukan pemantauan di lokasi dan mendapati tersangka yang sedang berjalan menuju garasi sepeda motor, Senin (27/04/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menghadirkan saksi umum, yakni HD (55) dan AK (55), serta menunjukkan Surat Perintah Tugas sebagai bentuk prosedur yang profesional dan transparan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka.
Selain itu, ditemukan pula satu unit handphone dan satu buah timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Setelah dilakukan uji tes menggunakan teskit, serbuk kristal putih tersebut menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.
“ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Atas ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(man)
















































