Sidang Itsbat Nikah, Bantu Masyarakat Memiliki Legalitas Pernikahan
Muara Teweh – Pj Bupati Barito Utara Drs. Muhlis berharap sidang itsbat nikah dapat membantu masyarakat di daerahnya memiliki legalitas pernikahan yang sah dan berkekuatan hukum. Hal itu diungkapkannya saat membuka acara sidang itsbat nikah yang di Kelurahan Jingah.
“Saya berharap melalui sidang itsbat seperti ini lah, banyak dari masyarakat kita yang terbantu untuk mendapatkan legalitas/pengakuan pencatatan kependudukan dan sipil oleh negara,” katanya, Rabu (20/12/2023).
Menurut Muhlis, legalitas pernikahan yang sah dan berkekuatan hukum penting untuk menjamin kelangsungan hidup keluarga. Selain itu, legalitas pernikahan juga dapat memberikan perlindungan hukum kepada kedua pasangan suami istri dan anak-anak mereka.
“Pernikahan yang sah dan berkekuatan hukum dapat memberikan perlindungan hukum kepada kedua pasangan suami istri dan anak-anak mereka, baik secara sosial, ekonomi, maupun hukum,” ujarnya.
Sidang itsbat nikah merupakan sidang yang diselenggarakan oleh pengadilan agama untuk mengesahkan pernikahan yang telah dilaksanakan secara agama, tetapi belum tercatat secara resmi oleh negara. Sidang ini dapat diikuti oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki buku nikah.
Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi mengatakan, sidang itsbat nikah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan.
“Kegiatan sidang Istbat yang sekarang dilaksanakan adalah sidang Itsbat yang ke 22 yang telah dilaksanakan di wilayah kabupaten Barito Utara dan Murung Raya. Diharapkan dengan Dilaksanakan Sidang Itsbat Nikah ini memberikan kekuatan Hukum dalam pernikahan serta dinyatakan Sah sehingga dapat dipertanggung jawabkan,” pungkasnya.(mar)