Belasan Lapak PKL di Muara Teweh Ditertibkan
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Tim Gabungan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara mendapati belasan pedagang kaki lima (PKL) masih nekat berjualan di atas trotoar dan fasilitas umum di Muara Teweh. Mereka dinilai merusak dan mengubah fungsi fasilitas publik.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Barito Utara, Suparmi A. Aspian, mengatakan penertiban difokuskan pada pelanggaran Pasal 70 Ayat (1) Huruf h Perda No. 6/2017. Aturan itu melarang PKL merusak atau mengalihfungsikan trotoar dan bangunan fasilitas umum untuk tempat usaha.
​”Satpol PP Barito Utara sebenarnya sudah melakukan sosialisasi secara masif selama lima bulan di lokasi yang sama. Namun, karena belum ada kesadaran dari sebagian pedagang untuk mentaati peraturan, tim akhirnya melakukan tindakan tegas yang sifatnya pembinaan,” kata Suparmi, Rabu (14/10/2026).
Dijelaskanya, penindakan baru diambil setelah pihaknya melayangkan Surat Peringatan Pertama, Kedua, hingga Ketiga (SP I, SP II, dan SP III) kepada para pemilik lapak.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Barito Utara, Muhammad Fitri, menyebutkan penertiban yang dimulai pukul 09.00 WIB menyasar 13 pelanggar Perda.​
Dari belasan lokasi penindakan, sebanyak 8 pemilik tempat usaha berada di lokasi saat razia berlangsung, sementara 5 pedagang lainnya meninggalkan lapaknya begitu saja.
“Penertiban yang dilaksanakan ini bukan tindakan yustisi, melainkan pembinaan. Seluruh peraga kampanye dagang seperti spanduk, terpal, hingga bangunan liar yang mengganggu ketertiban umum kita bongkar,” terang Fitri.
Sesuai kesepakatan, barang-barang maupun lapak yang berdiri di atas trotoar dan area terlarang tersebut diamankan sementara ke Kantor Satpol PP Kabupaten Barito Utara.
Aksi penataan fasilitas publik ini dilaksanakan secara terpadu oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Barito Utara, Polres Barito Utara, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Dagrin, serta Dinas Nakertranskop UKM.(jy/man)
















































