Hukrim

Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan Penjualan Sabu di Lanjas

SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Keseriusan Satresnarkoba Polres Barito Utara dalam menyikat habis peredaran gelap barang haram kembali dibuktikan. Petugas berhasil menggagalkan transaksi sabu di kawasan Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Senin (3/8/2026).

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan personel Satresnarkoba di lapangan.

“Dalam operasi pengungkapan ini, tim Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pemuda berinisial JPH (23) di Jalan Nanas,” kata Iptu Novendra, Selasa.

Saat penindakan, ujar Novendra, petugas mengedepankan prosedur hukum resmi dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas serta menghadirkan saksi-saksi umum dari masyarakat setempat.

“Tersangka sempat berupaya mengelabui petugas dengan melemparkan sebuah kotak rokok saat digeledah,” terangnya.

Setelah disisir dan diperiksa di depan saksi, kotak rokok yang dibuang tersangka ternyata berisi 1 paket serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 5,05 gram yang dibungkus tisu dan dilapisi plastik klip bening.

​”Hasil pengujian menggunakan tes kit menunjukkan perubahan warna menjadi ungu atau positif mengandung Methamphetamine. Proses pengujian ini disaksikan langsung oleh para saksi dan tersangka,” ungkapnya.

Atas perbuatannya yang nekat mengedarkan narkoba, tersangka JPH kini harus berhadapan dengan ancaman hukum berat.

Penyidik memprasangkakan tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau​Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(man)

Back to top button