Jan-Mei 2026: 21 Kasus Kriminal di Barito Utara Terbongkar, Ini Rinciannya!
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, Polres Barito Utara membongkar 21 perkara kriminal dan menyeret 30 orang tersangka ke meja hukum. Keberhasilan ini diekspos langsung dalam press release serentak yang dipimpin oleh jajaran Polda Kalteng, Sabtu (30/5/2026).
“Kegiatan ini bagian dari press release serentak seluruh jajaran Polda Kalteng untuk menyampaikan capaian pengungkapan kasus secara transparan kepada masyarakat,” kata Wakapolres Barito Utara, Kompol Krisistya, didampingi Plt Kasi Humas, Iptu Novendra WP di Muara Teweh.
Secara lebih rinci, KBO Satreskrim Polres Barito Utara, Iptu I Putu Kardiasa, bersama Kanit Pidum, Aipda Jen Palti, memaparkan data ihwal peta kejahatan jalanan di wilayah tersebut.​Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) menjadi yang paling mendominasi.
Sebanyak 18 kasus curat dengan 27 orang berhasil diamankan termasuk barang bukti 5 unit sepeda motor, tandan buah sawit, hingga keranjang/ronjot yang digunakan pelaku.
“14 kasus telah selesai tahap II, 4 kasus masih dalam proses penyidikan,” ujar Putu.
Sementara itu, untuk kasus curanmor 2 kasus dengan tersangka 3 orang. Satu kasus selesai tahap II, 1 kasus masuk tahap penyidikan. Satu unit sepeda motor hasil curian dan 4 unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana melancarkan aksi.
“Untuk kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) pada periode ini dinyatakan nihil, setelah perkara yang sempat masuk resmi di-SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” ungkapnya.
Pada saat yang sama, Kapolda Kalteng Irjen (Pol) Iwan Kurniawan yang memimpin jalannya rilis pers terpusat dari Aula Mapolda Kalteng, memberikan apresiasi sekaligus pesan tegas kepada seluruh warga Kalimantan Tengah.
Irjen Iwan mengimbau agar masyarakat tidak lagi bersikap pasif atau takut untuk melaporkan tindakan kriminalitas yang terjadi di sekitar mereka.
​“Tidak usah ragu-ragu apabila terjadi, atau menjadi korban, atau mendapatkan informasi adanya tindak pidana terkait dengan curas, curat, maupun curanmor. Silakan manfaatkan Call Center 110,” tegasnya.
Kapolda juga menginstruksikan seluruh polres jajaran untuk terus memasifkan sosialisasi nomor darurat ini. Layanan Call Center 110 disiapkan sebagai garda terdepan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan cepat dari pihak kepolisian tanpa dipungut biaya. (man)
















































