Barito Utara

Sebar Berita Bohong Soal Kasus Benangin? Ini Penjelasan Polres Barito Utara

SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Pihak Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara menepis isu beredarnya informasi liar dan narasi negatif di media sosial mengenai dugaan sengketa lahan yang melibatkan PT Timber Dana. Kepolisian menegaskan, berita-berita yang tidak bersumber dari rilis resmi Polres adalah informasi palsu atau hoax.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasi Humas, Iptu Novendra, menyatakan pihaknya telah memantau adanya penyebaran informasi yang menyesatkan di platform media sosial.

Narasi itu seringkali menyudutkan pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Apa yang selama ini tersebar, baik berita maupun narasi di media sosial yang sumbernya bukan dari Polres, Sat Reskrim, maupun Humas Polres, itu tidak benar,” kata Iptu Novendra, Sabtu (2/5/2026) malam.

Oleh sebab itu, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap oknum-oknum yang sengaja memperkeruh suasana dengan menyebarkan isu yang belum terverifikasi kebenarannya.

Iptu Novendra kembali mengingatkan masyarakat ada konsekuensi hukum serius bagi siapa saja yang terbukti menyebarkan konten hoax.

​”Apabila nanti mereka-mereka yang menyebarkan isu hoax ini tetap membandel, maka akan kami proses sesuai dengan UU ITE maupun sanksi pidana yang berlaku,” tegasnya.

Dia berujar hingga kini situasi di wilayah hukum Polres Barito Utara tetap terpantau kondusif. Kepolisian mengimbau warga untuk lebih bijak dalam bersosial media agar tidak terjebak dalam pusaran informasi yang salah.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi akurat terkait perkembangan kasus atau isu terkini, disarankan untuk memantau akun media sosial resmi Polres Barito Utara atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat. (man)

Back to top button