Kejari Barito Utara Ajukan Audit ke BPKP Kalteng, Dugaan Korupsi Pengadaan Hewan Ternak
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Feronico Simanjuntak, S.H., M.H. menegaskan pihaknya telah mengajukan permohonan audit resmi untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan hewan ternak di Barito Utara.
Permohonan tersebut diajukan kepada BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah guna memastikan besaran kerugian negara secara objektif dan terukur.
“Kami sudah mengajukan permohonan ke auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama kami bisa expose di BPKP Perwakilan Provinsi Kalteng untuk bisa memaparkan perbuatan melawan hukumnya seperti apa dan kerugian keuangan negara,” ujar Fredy, Jum’at (13/2/2026).
Sebelumnya, dalam tahap proses penyelidikan, kejaksaan telah menghitung potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Namun, angka tersebut baru mencakup tiga dari total sembilan penyedia yang terlibat dalam proyek pengadaan.
Menurut Fredy, metode perhitungan dilakukan dengan membandingkan harga pada e-katalog dengan harga pasar. Ditemukan selisih yang signifikan, yang diduga melampaui batas kewajaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kita memperhitungkan harga di e-katalog, kita perhitungkan harga pasar, selisihnya cukup signifikan. Aturan ketentuan kan ada di Perpres berapa maksimal keuntungan. Tapi semua ini masih sifatnya dugaan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut akan dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kita akan buktikan nanti di persidangan, dengan alat bukti yang ada,” tegasnya.
Dalam penyelidikan awal, jaksa menemukan indikasi kuat bahwa proses pengadaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penyedia diduga telah “diatur” dan dipilih secara sistematis.
“Indikasi proses pengadaannya ada perbuatan melawan hukum. Disitukan ada aturan e-catalognya, banyak persyaratan yang tidak dipenuhi, dan rekanannya diatur sedemikian rupa, di-klik dan dipilih penyedianya lalu dapat barangnya,” ungkap Fredy.
Pengadaan hewan ternak, lanjutnya, memiliki standar teknis yang jauh lebih ketat dibanding pengadaan barang mati. Hewan yang didatangkan dari luar daerah wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan sertifikat veteriner sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Namun, Kejaksaan menemukan kejanggalan dalam aspek regulasi dan dokumen. Kegiatan pengadaan disebut telah selesai pada 20 Desember 2025, sedangkan sertifikat veteriner baru muncul di bulan Januari 2026.
“Diaturan Permentan Nomor 17 Tahun 2023 masa berlakunya 30 hari kedepan. Sertifikat terbit Januari 2026, sementara pekerjaan sudah selesai 20 Desember 2025,” katanya.
“Artinya, jika merujuk pada ketentuan itu, kedatangan hewan ternak tersebut menjadi tidak sah. Padahal Permentan itu menjadi bagian dari spesifikasi dalam kerangka acuan kerja,” tambahnya.
Kejanggalan juga muncul pada dokumen SKKH yang menyertai pengiriman ternak. Dokumen tersebut diterbitkan oleh salah satu dinas di Kalimantan Selatan. Namun, setelah dikonfirmasi, instansi terkait menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat dimaksud.
“Kami konfirmasi kesana dan mereka merasa tidak pernah mengeluarkan. Diduga diterbitkan oleh pihak yang tidak berwenang. Itu jelas perbuatan melawan hukum,” tegas Fredy.
Untuk memastikan objektivitas dan transparansi penanganan perkara, penyidik turut menggandeng ahli e-katalog serta telah menyurati Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna mengkaji keabsahan proses pengadaan.
“Kita tidak mau menduga-duga. Semua pengadaan kita minta kaji ke LKPP, kerugian negara kita minta hitung ke BPKP, dan semuanya akan kita dalami secara menyeluruh,” pungkasnya. (Iis)
















































