Pemkab Barito Utara Tinggal Menunggu Keputusan KJPP untuk Bayar Ganti Rugi Pelebaran Jalan Nasional
Muara Teweh – Pelebaran Jalan Nasional Simpang Polimat-Simpang Bandara di Kabupaten Barito Utara hampir rampung. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Barito Utara tinggal menunggu keputusan dari Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP) untuk menentukan waktu pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan.
“Proses pembebasan lahan sudah klir, tinggal menunggu keputusan dari KJPP. Jumat nanti rapat terakhir untuk memutuskan pembayaran tahun ini juga atau Januari 2024,” kata Fery Kusmiadi, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Barito Utara, Selasa (19/12/2023).
Rapat penentuan pembayaran lahan yang terkena pelebaran Jalan Nasional tersebut melibatkan Sekda sebagai ketua tim, Dinas Perkimtan, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, BPKA, Camat Teweh Baru, Lurah Jingah, dan Kepala Desa Hajak.
Dari total 371 persil yang didata dan ditetapkan sebagai lokasi pelebaran, tercatat 250 persil sudah klir sampai tahap negosiasi. Sedangkan sisanya masih bermasalah, sehingga diserahkan kepada pemilik tanah untuk menyelesaikan.
“Misalnya di satu titik lokasi ada SHM 2001 tumpang tindih dengan SKT 2023. Itu harus diselesaikan dulu,” beber Fery Kusmiadi.
Pemkab Barito Utara memprogramkan pelebaran ruas jalan nasional di Kecamatan Teweh Baru sepanjang 6.150 meter, dari Simpang Polimat sampai ke Simpang Bandara HM Sidik. Jalan Nasional sepanjang 6.150 meter ini akan dilebarkan menjadi 17 meter dengan dua jalur, posisi lebar setiap jalur sekitar 7-8 meter.
Pelebaran jalan ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, baik bagi kendaraan pribadi maupun kendaraan barang. Selain itu, pelebaran jalan ini juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar ruas jalan tersebut.(mn)