
20.522 Jiwa Diselamatkan dari Narkoba, Ini Hasil Kerja Satresnarkoba Polres Barito Utara
SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Polres Barito Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus dari Januari hingga Agustus 2025. Total nilai barang bukti yang dimusnahkan senilai lebih dari Rp 2 miliar.
Proses pemusnahan digelar di Aula Mapolres Barito Utara. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 1.059,14 gram sabu, 154,52 gram ganja, dan 26,03 gram ekstasi.
Selain barang bukti, tiga orang dari 21 pelaku turut hadir menyaksikan proses pemusnahan.
Petugas memusnahkan barang bukti dengan berbagai cara. Dengan cara diblender, kemudian dilarutkan ke dalam septic tank, serta dibakar hingga habis.
“Pengungkapan ini berkat kerja keras Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, yang didukung oleh berbagai elemen masyarakat, sebanyak 20.522 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika,” ungkap Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, Kamis, (4/9/2025).
Jika dikalkulasi, total keseluruhan uang barang bukti lebih dari Rp 2,6 Milyar. Rinciannya Sabu senilai Rp 2,5 Milyar, Ekstasi Rp 150 Juta dan Ganja Rp 5 Juta.
“Kalau di uangkan ya barang bukti narkotika ini,” jelasnya.(man)