
Ini Penjelasan Penasihat Hukum Setelah Tiga Kliennya Ditahan di Kasus Money Politik
Muara Teweh – Tiga tersangka kasus dugaan money politik atau tindak pidana pemilihan di Kabupaten Barito Utara, MAR, TRB, dan WTW, kini telah ditahan di Lapas IIB Muara Teweh. Selama proses penyelidikan, ketiga tersangka telah menunjuk tim penasihat hukum, baik dari pengacara lokal maupun dari Jakarta, untuk mendampingi dan membela hak-hak hukum mereka.
Setelah proses administrasi penahanan mereka selesai, salah satu penasihat hukum, Jubendri Lusfernando, memberikan tanggapan pada Selasa (8/4/2025). Jubendri mengungkapkan pihaknya masih menunggu proses registrasi nomor perkara di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh.
“Kita menunggu proses di Pengadilan untuk meregister nomor perkara. Dalam waktu dekat akan disidang, tahapan prosedurnya seperti itu,” kata Jubendri dilansir dari Suara Dayak.com.
Juben juga menjelaskan para tersangka telah dilimpahkan dari Polres ke Kejaksaan dan saat ini berstatus tahanan Kejaksaan yang ditahan di Lapas. Pihaknya juga terus memantau proses administrasi pelimpahan perkara dari Kejaksaan ke Pengadilan.
Ia mengungkapkan adanya penambahan jumlah tersangka yang kini berjumlah lima orang. “Kita ikuti semua proses dan seperti kita lihat yang semula tersangka ada tiga kemudian kita ketahui ada lima yang naik jadi tahanan jaksa,” ujar Jubendri didampingi Roby Cahyadi dan Sedi Usmika.
Meski begitu, Jubendri memastikan timnya tetap fokus pada proses hukum yang dihadapi oleh MAR, TRB, dan WTW. Ia juga menambahkan untuk sementara ini, ada tiga penasihat hukum yang mendampingi para tersangka sampai mereka diantarkan ke Lapas IIB Muara Teweh.
“Kami bertiga yang mendampingi sampai di Lapas. Ketika persidangan dimulai, baru akan terlihat siapa saja yang hadir di persidangan, karena kewenangan kami berbeda mulai dari penyelidikan hingga persidangan,” jelasnya.
Terkait dengan persiapan menghadirkan saksi-saksi, Jubendri menyatakan dalam mekanisme persidangan, semua pihak diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan atau saksi ahli.
“Kami masih mengikuti tahapan yang ada. Dalam persidangan, setiap tahap harus dilalui satu per satu, dan setelah satu tahap selesai, baru kami memikirkan langkah berikutnya. Jadi bisa saja kami menghadirkan saksi,” ujarnya.
Jubendri juga menjelaskan perbedaan dalam hukum acara tindak pidana pemilu, di mana sidang berlangsung hanya selama tujuh hari. Berbeda dengan tindak pidana umum, tahapan persidangan dalam perkara ini hanya membutuhkan waktu 28 hari.
“Setelah nomor perkara terdaftar di Pengadilan, jadwal sidang pertama akan segera dikeluarkan, dan persidangan akan dilanjutkan hingga hari ketujuh. Dari dakwaan, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga tuntutan dan pembelaan akan diselesaikan dalam waktu seminggu,” ungkapnya.(*)