
Ini Peran Tiga Tersangka Politik Uang Jelang PSU Pilkada di Barito Utara
Muara Teweh – Polres Barito Utara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus politik uang menjelang proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara 2024.
Ketiga tersangka ini memiliki peran berbeda, yakni sebagai Koordinator hingga pendata penerima (ceklist).
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, mengatakan ketiga tersangka yang diamankan dan ditahan terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.
“Inisial DN (25), WD (22) dan TJ (44), pekerjaannya dua wiraswasta dan satu kepala sekolah TK yang perempuan,” kata AKBP Singgih Febiyanto, kepada belasan awak media di Mapolres Barito Utara, Minggu malam (23/3/2025).
AKBP Singgih Febiyanto menjelaskan peran ketiganya sebagai pendata penerima uang (ceklist), sementara salah satu laki-laki memberi uang, dan satunya berperan sebagai koordinator.
“Perannya yang perempuan sebagai ceklist, terus laki-laki ada yang memberi uang, yang satu sebagai sebagai koordinator,” jelas Kapolres.
Terkait dengan pelaku yang melarikan diri ke luar daerah, Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, menegaskan pihaknya akan terus mengejarnya.
“Informasinya satu keluar daerah, kita juga melakukan pengejaran ke luar daerah, selagi masih di Indonesia kita akan cari,” tegasnya.
Sebelum itu, pada Senin, 17 Maret 2025, Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah menyerahkan berkas laporan pidana lima orang ke Mapolres Barito Utara.
Hal ini terkait dugaan kasus politik uang yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon tertentu di sebuah rumah Jalan Pramuka II, Muara Teweh, Barito Utara, yang videonya viral beberapa waktu lalu.
Kabar yang didapat saat itu di lokasi kejadian, total uang yang ditemukan dalam penggeledahan oleh tim Gakkumdu mencapai Rp250 juta.
“Saya datang ke lokasi untuk diminta menyaksikan penggeledahan dan memang disitu ditemukan uang,” ujar Noordiyah, Ketua RT setempat saat diwawancarai awak media pada 14 Maret lalu.(man)