Barito UtaraHiburan

Kakek 50 Tahun Ditangkap Bawa Satu Ons Lebih Sabu

SUDUT KALTENG, Muara Teweh – Polisi menangkap kakek berusia 50 tahun atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Dia diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara saat berada di Jalan Lintas Negara Muara Teweh – Puruk Cahu, tepatnya di Rt. 007, Rw. 001, Desa Sei Rahayu II, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui KasiPen Iptu Novendra mengatakan saat diamankan petugas menemukan dua bungkusan plastik klip berisi sabu seberat 102,63 gram bruto dari pelaku berinisial HN, warga Desa Tumbang Masao, Kabupaten Murung Raya.

“Dalam penggeledahan badan ditemukan 2 buah paket yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” kata KasiPen, Jumat (22/8/2025).

Penyelidikan dimulai setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di wilayah itu. Polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

“Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025 Sekitar jam 20.15 WIB,” terangnya.

Kini, pelaku ditahan untuk proses hukum selanjutnya. Dia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(man)

Back to top button