
Kasus Tindak Pidana Pemilihan Pilkada Barito Utara, Lima Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Muara Teweh – Lima orang tersangka dalam kasus tindak pidana pemilihan (Pilkada Barito Utara) resmi dilimpahkan dari Polres Barito Utara ke Kejaksaan Negeri Barito Utara pada Rabu (8/4/2025). Mereka terdiri dari MAR alias DD, TRB alias TJ, WTW, serta dua tersangka penerima uang, H dan R.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, mengungkapkan pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 27 Maret 2025.
“Ya benar, tanggal 8 April 2025 kita laksanakan penyerahan berkas, tersangka, dan barang bukti, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada 27 Maret 2025,” kata Ricky Hermawan dalam keterangannya.
Pantauan awak media, pada pukul 15.58 WIB, kelima tersangka dibawa menuju Lapas IIB Muara Teweh dengan pengawalan ketat, menggunakan enam mobil yang mengiringi perjalanan mereka.
Tim kejaksaan yang dipimpin oleh Kasi Pidum Kejari Barito Utara, Agung, langsung melakukan pemrosesan pelimpahan.
Tiga tersangka didampingi oleh Penasehat hukum mereka, Jubendri Lusfernando, dalam proses pelimpahan ini.
Kejaksaan Negeri Barito Utara langsung memproses berkas perkara ini dengan menggunakan sistem E-Berpadu.
“Kami sudah upload berkas-berkasnya. Besok, jika sudah lengkap, kami limpahkan keseluruhan,” ungkap Agung.
Menurut Agung, proses sidang perkara tindak pidana pemilihan ini akan berlangsung cepat. Sesuai dengan UU, sidang harus diselesaikan dalam waktu tujuh hari.
Setelah berkas dilimpahkan, pihak kejaksaan menunggu jadwal sidang yang akan langsung dilanjutkan dengan proses estafet tujuh hari berturut-turut.
Mengenai masa penahanan, Agung menjelaskan berdasarkan KUHAP, masa penahanan para tersangka di Kejaksaan adalah 20 hari. Namun, sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilihan, Kejaksaan hanya diberi waktu lima hari untuk melimpahkan perkara.
“Makanya secepatnya kami limpahkan, secepatnya pula persidangan tujuh hari selesai proses,” tambah Agung.
Tiga tersangka, MAR, TRB, dan WTW, dijerat dengan pelanggaran Pasal 187A (1), yang mengatur tentang pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih dalam Pemilu atau Pilkada.
Mereka terancam hukuman penjara antara 36 hingga 72 bulan dan denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, H dan R, yang menerima uang, dijerat dengan pelanggaran Pasal 187A ayat (2), Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawanhukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.(*)