
KPU Barito Utara Selesaikan Rekapitulasi Suara PSU, Saksi Gogo-Helo Tolak Tanda Tangan
Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Barito Utara.
Saksi dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, H Gogo Purma Jaya – Hendro Nakalelo (Gogo-Helo), menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi yang diumumkan oleh KPU.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara PSU pasca putusan MK pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024 berlangsung di aula Bappeda Litbang Muara Teweh, Senin (24/3/2025).
Saksi pasangan Gogo-Helo, Rututman, menjelaskan penolakan mereka disebabkan oleh adanya dugaan praktik politik uang oleh peserta yang kini masih dalam proses hukum.
“Ini sedang berproses dan semuanya belum ada putusan yang inkrah, karena itu kami masih menunggu hasil dari proses yang sedang berjalan. Kami tetap melakukan upaya hukum,” ujar Rututman.
Lebih lanjut, Rututman menegaskan keputusan mereka untuk tidak menandatangani berita acara dari tingkat TPS, Kecamatan dan Kabupaten bukan karena tidak menghargai KPU dan Bawaslu.
“Dalam aturan, meskipun tidak ditandatangani oleh salah satu pihak, hasilnya tetap memiliki nilai hukum,” tuturnya.
Di sisi lain, saksi dari pasangan calon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah – Sastra Jaya, Jubendri, mengungkapkan pihaknya tidak membatasi hak konstitusi setiap paslon untuk mengambil langkah hukum.
“Kami akan siap dan sigap mengikuti tahapan-tahapan yang ada, jika paslon 01 juga melakukan upaya hukum seperti yang kami lakukan sebelumnya,” kata Jubendri.(man)