KPU Barito Utara Tarik Kaos Sosialisasi yang Mencantumkan Nomer 2 dan 7
Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara mengeluarkan instruksi untuk menarik baju kaos sosialisasi mereka berwarna merah maron yang bertuliskan angka 2 dan 7 November 2024.
Sebelumnya, juru bicara Tim Kuasa Hukum Gogo-Helo, Rusdi Agus Susanto, mengungkapkan bahwa pembagian baju kaos ini sangat merugikan pihaknya.
“Apalagi KPU sebelumnya tidak melakukan klarifikasi terkait nomor baju bertuliskan terpisah 2 dan 7,” kata Rusdi Agus Susanto, Minggu (6/10/2024).
Penarikan ini berdasarkan surat instruksi resmi KPU dengan nomor 552/PP.06.2/6205/2/2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari, pada tanggal 5 Oktober 2024.
Dalam instruksi tersebut, KPU menegaskan bahwa terdapat kesalahan pencetakan pada baju kaos, yang seharusnya mencantumkan angka 27 secara bersambung, bukan 2 di depan dan 7 di belakang.
KPU juga mengacu pada Surat Keputusan Nomor 475 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon serta Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 terkait kampanye.
KPU Barito Utara menginstruksikan kepada semua anggota dan staf KPU, PPK, serta PPS untuk tidak menggunakan baju kaos tersebut selama tahapan pemilihan berlangsung.
“Untuk tidak menggunakan baju kaos sosialisasi warna merah maron bertuliskan angka 2 dan 7 November 2024 tersebut selama tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito utara berlangsung,” salah satu bunyi dalam surat instruksi dari KPU itu.
Penarikan ini berlaku efektif segera dan pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi.
“Terima kasih sudah ada respon dari KPU,” ungkap Rusdi Agus Susanto.***