Pj. Bupati Barito Utara Serahkan SK dan Ambil Sumpah PPPK
Muara Teweh – Pj. Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan mengambil sumpah/janji jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis tahap optimalisasi lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara sebanyak 64 orang.
Penyerahan SK dan pengambilan sumpah/janji jabatan PPPK tenaga teknis dilaksanakan di Gedung Balai Antang Muara Teweh pada Kamis, (2/11/2023).
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Barito Utara mengucapkan selamat kepada 64 PPPK yang telah berhasil melalui serangkaian proses seleksi yang panjang.
“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, saya mengucapkan selamat kepada 64 PPPK yang telah berhasil melalui serangkaian proses seleksi yang panjang, sehingga pada hari ini dilakukan penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tenaga Teknis,” ucap Pj. Bupati.
Pj. Bupati juga berharap agar PPPK tenaga teknis yang telah diangkat dapat menerapkan konsep “Berakhlak” sebagai core values ASN dan employer branding ASN Bangga Melayani Bangsa.
“Dengan telah diangkatnya menjadi PPPK, maka mulai hari ini dapat menerapkan konsep “Berakhlak” sebagai core values ASN dan employer branding ASN Bangga Melayani Bangsa,” harap Pj. Bupati.
Pada kesempatan itu, Pj. Bupati juga berpesan kepada PPPK tenaga teknis untuk mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi, serta menghindari berbagai bentuk penyimpangan.
“Patuhilah segala peraturan dan ketentuan yang berlaku, tumbuhkan kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi agar dapat memberikan warna yang positif pada instansi tempat bertugas. Hindari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif pada diri, keluarga, lingkungan kerja, bahkan masyarakat secara luas,” pesan Pj. Bupati.
Pj. Bupati juga berpesan agar PPPK tenaga teknis menjadikan momentum ini sebagai awal membangun kapasitas diri, bekerja dengan penuh semangat, memberikan pelayanan dengan sepenuh hati, serta tetap menjaga kinerja, dedikasi, serta loyalitas. (rsk)