
Sengketa Lahan HGU di Barito Utara, Masyarakat Lokal Menuntut Haknya
Muara Teweh – Polemik Kembali mencuat di dunia investasi perkebunan di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kali ini terkait sengketa lahan HGU antara PT Alam Lestari Indah (ALI) dan masyarakat lokal. Polemik ini menjadi perhatian serius mengingat menyangkut hak milik dan kewajiban yang belum terselesaikan.
Ketua Fordayak Barito Utara, Lenny Dhamayantie, mengemukakan dugaan PT ALI tidak menunaikan kewajibannya dalam tahap awal proses HGU. Hal ini terkait dengan penyelesaian hak rakyat dan ulayat atas lahan yang menjadi objek HGU.
“Mestinya seluruh persoalan hak masyarakat diselesaikan terlebih dahulu sebelum HGU diterbitkan. Hal ini patut dipertanyakan dan wajib di evaluasi oleh pihak pemberi Hak Guna Usaha,” buka Lenny kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Salah satu contoh yang disorot Lenny adalah kasus di Sungai Tawing, di belakang Desa Pepas dan Tumpung Laung. Di sana, puluhan hektar lahan dibebaskan atau diganti rugikan kepada pihak lain, namun prosesnya dirasa tidak transparan dan tidak melibatkan seluruh pihak berkepentingan.
“Lahan itu secara sah dikuasai oleh keluarga Rustam dari Desa Tumpung Laung secara turun temurun, dan telah diakui melalui mediasi di Polsek,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Lenny mengkritik sikap PT ALI yang terkesan saling lempar tanggung jawab dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan hak masyarakat. Alih-alih menyelesaikan masalah, pihak perusahaan justru diam-diam menggarap dan menanami area yang masih bersengketa.
“Padahal dalam mediasi telah disepakati untuk tidak dilakukan aktivitas apapun di area tersebut sebelum adanya penyelesaian yang bertanggung jawab dari perusahaan,” bebernya.
Di sisi lain, Kapolsek Montallat, Iptu Waryoto, menjelaskan pihaknya masih belum memiliki kejelasan mengenai lahan yang menjadi objek sengketa antara PT ALI dan masyarakat lokal di Desa Pepas dan Tumpung Laung.
“Lahan yang mana ya. Karena kalau terkait sengketa lahan ranahnya lebih ke perdata dan lebih ke Satgas PKS tingkat Desa atau Kelurahan,” jelas Iptu Waryoto.
Upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari PT ALI terkait sengketa lahan HGU di Desa Pepas dan Tumpung Laung, Barito Utara, masih belum membuahkan hasil.
Hingga berita ini diturunkan, pihak humas perusahaan belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi di dua nomor yang berbeda.(man)