Sosialisasi Visi Misi Calon dan PKPU 8 Tahun 2024: Persiapan KPU Barito Utara untuk Pemilu Mendatang
Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara memulai persiapan intensif untuk pelaksanaan pemilihan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati tahun 2024 dengan menggelar sosialisasi di Aula PS Cafe, Jalan Pramuka, Muara Teweh, Selasa (23/7/2024).
Dr. Akhmad Rizalie dari Bappeda Litbang Kabupaten Barito Utara memimpin sesi tentang penyusunan visi, misi, dan program bagi bakal pasangan calon, yang harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Barito Utara, Lutfia Rahman, memberikan pengarahan mengenai Peraturan KPU (PKPU) 8 tahun 2024 serta proses pendaftaran pasangan calon.
Pendaftaran pasangan calon, kata Lutfia, akan dimulai pada 27 Agustus hingga 30 Agustus 2024, dengan waktu pendaftaran terbatas selama tiga hari.
“Ini sesuai dengan ketentuan PKPU 8 tahun 2024 yang mengatur bahwa pendaftaran berlangsung mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 waktu setempat pada hari pertama dan kedua, serta berakhir pada pukul 23.59 waktu setempat pada hari terakhir,” ujar Lutfia yang juga merangkap Plh Ketua KPU Barito Utara.
PKPU 8 tahun 2024 juga menegaskan bahwa partai politik peserta Pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus menunjuk admin Silon dan petugas penghubung untuk mengakses sistem informasi pencalonan (Silon).
Lutfia Rahman menekankan pentingnya mematuhi semua ketentuan dalam PKPU 8 tahun 2024 untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pemilihan kepala daerah tahun depan.
“Ayo sama-sama kita kawal regulasi ini, agar tidak ada yang tergelincir. Karena jika hal itu terjadi, kita semua juga yang rugi,” tutupnya.(man)