
Suparno Ungkap Telepon Mantan Pejabat dalam Sidang Kasus Money Politik di Barito Utara
Muara Teweh – Suparno, pemilik rumah dalam kasus penggerebekan money politik di Barito Utara pada 14 Maret lalu, memberikan kesaksian mengejutkan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, dalam sidang kedua yang digelar, Jumat (11/4/2025). Ia mengungkapkan percakapan dengan Hajrannor, mantan Kadisperindag Barito Utara, yang meminta dirinya mengakui uang yang ditemukan sebagai miliknya.
“Saya dihubungi Pak Hajrannor (mantan Kadisperindag Barito Utara, Sekwan Murung Raya), supaya mengakui uang (Rp250 juta) yang ditemukan sebagai uang milik saya atau milik kantor. Pokoknya kamu bilang begitu, ” ungkap Suparno, pemilik rumah di Jalan Simpang Pramuka II, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh, yang menjadi sangat terkenal setelah penggerebekan money politik pada Jumat (14/3/2025) lalu, dilansir dari Suara Dayak.com.
Suparno dicecar pertanyaan oleh JPU dan majelis hakim PN Muara Teweh, mengenai pihak mana atau siapa sebenarnya yang menggunakan ruangan di rumahnya pada 14 Maret 2025.
Suparno tampil memberikan kesaksian pada bagian akhir, setelah enam orang saksi lain. Pria beruban ini cukup mengejutkan, karena berani dan lantang menyebut beberapa nama.
Suparno mengawali kesaksian dengan pernyataan rumah di Jalan Simpang Pramuka itu dibeli dari orang bernama Dirhamsyah. Rumah mulai digunakan sebagai kantor sejak Desember 2024. Suparno berprofesi konsultan.
Ia menuturkan, pada Rabu (12/3/2025) dirinya ditelepon oleh Hajrannor, bermaksud meminjam salah satu ruangan untuk acara rapat kecil-kecilan.
Berhubung sudah kenal baik, Suparno memperbolehkan. Pada Kamis (13/3/2025) sekitar pulul 09.00 WIB, empat orang pria dengan menggunakan mobil Brio datang ke rumah tersebut untuk mengecek.
Di hadapan hakim, Suparno menyebut empat orang itu adalah HAJRANNOR, MASDULHAQ (mantan Kadis Pendidikan Barito Utara, mantan Kepala BKD Barito Utara), Adi Muliadi, dan seorang pria tak dikenalnya.
Setelah kedua pihak bertemu, disepakati untuk memakai ruang dapur sebagai tempat rapat kecil-kecilan.
Namun Hajrannor sempat menyampaikan permintaan agar pada Jumat (14/3/2025), Suparno meliburkan para karyawannya.
Bukan hanya itu, ia berpesan agar kunci pintu samping rumah tersebut dititipkan kepada Kiki, keponakan Hajrannor.
Permintaan itu disanggupi Suparno. Ia sempat bertanya hendak rapat apa kepada Kiki, dijawab itu urusan Bos (Hajrannor).
Suparno mengaku, peminjaman ruang dapur di rumahnya gratis, tanpa biaya. Padahal rumah tersebut dipakai sebagai kantor sepanjang Senin-Sabtu.
Hingga terjadi peristiwa penggerebekan di rumah tersebut. Suparno tahu peristiwa ini setelah ditelepon oleh polisi, Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum itu, sang istri memberitahu Suparno bahwa viral di medsos seputar penggerebekan di rumahnya.
Saat peristiwa terjadi, Suparno mengatakan sedang mengecek proyek di Desa Sei Rahayu. Sedangkan istrinya tinggal di rumah mereka di Jalan Persemaian.
Setelah ditelpon Hajrannor dengan pesan khusus tersebut, dirinya menolak mentah-mentah, Suparno masih berupaya mengontak mantan pejabat tersebut, tetapi nomor Hpnya tidak aktif. Konon, saat ini dikabarkan yang bersangkutan tidak berada di Barito Utara.
Pada bagian lain keterangan, Suparno memastikan bahwa dirinya tak pernah menyimpan uang di rumah, termasuk di bawah ambal (karpet), lantaran dia tak punya uang banyak, hanya punya uang di rekening dan bisa dicek jumlahnya.
*Saya sangat keberatan rumah saya akhirnya jadi begitu,” ujar Suparno menjawab pertanyaan hakim.
Sidang perkara money politik (tindak pidana pemilihan) di Barito Utara memasuki hari kedua. Agenda pemeriksaan saksi untuk perkara Perkara Nomor : 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw dengan terdakwa I Muhammad Al Gazali Rahman alias Deden (24), terdakwa II Tajjalli Rahman Barson alias Jali (43), dan terdakwa III Widiana Tri Wibowo alias Widi alias Diana alias Dede (22).
Sidang dimulai dari pukul 08.45 WIB sampai dengan pukul 18.45 WIB di Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Sugiannur serta Hakim anggota M Riduansyah dan Denny Budi Kusuma.
Tim JPU terdiri dari Raisal Ependi Batubara, Widha Sinulingga, Bintang Ilham Pamungkas.
Tiga terdakwa didampingi tim Penasehat Hukum Roby Cahyadi, Jubendri Lusfernando, dan Sedi Usmika dari Law Firm Adv Roby Cahyadi dan Rekan.(*)