Barito Utara

UMK Barito Utara 2024 Naik 1,87 Persen

Muara Teweh – Dewan Pengupahan Kabupaten Barito Utara sepakat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 sebesar Rp3.662.312,14 per bulan. Angka tersebut naik 1,87 persen dari UMK 2023 yang sebesar Rp3.595.013,49.

Kesepakatan UMK 2024 diambil dalam rapat dewan pengupahan yang digelar di Aula Disnakertranskop UKM Barito Utara pada Kamis (23/11/2023). Rapat dipimpin oleh Kepala Disnakertranskop UKM Barito Utara, M Mastur.

Berdasarkan perhitungan dewan pengupahan, UMK 2024 yang disepakati sebesar Rp3.662.312,14 merupakan batas atas dari batasan kenaikan UMK yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Barito Utara M Mastur mengatakan, hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Bupati Barito Utara untuk selanjutnya diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Tengah dalam bentuk rekomendasi.

“Rekomendasi tersebut akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan UMK 2024,” kata Mastur.(mar)

Back to top button