Barito Utara

Vonis Bebas Dicabut MA, Mantan Kadis Pertanian Barito Utara Kembali Dipenjara

Muara Teweh – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kabupaten Barito Utara, Setia Budi, kembali ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palangka Raya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Kejari Barito Utara mengeksekusi putusan MA berdasarkan Pasal 226 juncto Pasal 257 KUHP Nomor 773 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Putusan MA itu membatalkan putusan PN Palangka Raya Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk tanggal 26 Juni 2023 yang membebaskan Setia Budi dari dakwaan korupsi peremajaan sawit.

Dalam putusan MA, Setia Budi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, Setia Budi dibebaskan di tingkat Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Namun, JPU mengajukan kasasi dan MA mengabulkannya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barito Utara, Fadillah Helmi, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) M. Ariffudin, menyatakan bahwa ada beberapa Standard Operating Procedure (SOP) yang harus dijalankan sebelum seorang terpidana ditahan.

Prosedur ini penting untuk memastikan bahwa penahanan dilakukan secara sah dan tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Iya, hari ini juga kita bawa ke Palangka Raya. Sebelum melakukan eksekusi, kami menjalankan SOP seperti pemeriksaan kesehatan, pendampingan dari pihak kepolisian, memastikan keberadaan terpidana, serta melengkapi dokumen lainnya,” kata Ariffudin di Muara Teweh, Jumat (31/5/2024) sore.

Sebelumnya, Setia Budi pernah ditahan selama lima bulan di Rutan Palangka Raya sebelum akhirnya divonis bebas pada 26 Juni 2023.

Meskipun telah bebas, putusan terbaru dari MA membuatnya berencana untuk kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum terakhir untuk mendapatkan keadilan.

“Saya belum menerima salinan putusan asli dari MA, dan akan mengajukan Peninjauan Kembali,” ujarnya, menegaskan ketidakpastian yang ia rasakan saat ini.(man)

Back to top button